Berikut ini kami sampaikan informasi mengenai syarat pendaftaran peserta mandiri yang disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu sebagai berikut:
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sesuai data yang tercantum pada Kartu Keluarga
2. Memiliki NIK sebagaimana yang tercantum pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga (NIK dari Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia)
3. Menunjukkan KTP elektronik atau kartu Keluarga Asli
4. Memiliki nomor rekening di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
5. Memiliki Nomor telepon dan/atau alamat email
6. Mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan BPJS Kesehatan mengenai penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali.