A. Tata tertib rawat jalan:
- Membawa surat rujukan
- Membeli karcis
- Daftar di loket poliklinik
- Kartu poli dibawa ke poli yang dituju
- Tunggu giliran
B. Tata tertib rawat inap
- Persetujuan rawat dari dokter poliklinik/jaga
- Daftar di loket penerimaan rawat inap
C. Tata tertib menunggu pasien:
- Pasien yang boleh ditunggu hanya pasien gawat darurat menjelang operasi
- Meminta surat ijin tunggu dokter yang merawat
- Meminta ijin khusus di loket jaga pintu gerbang
D. Tata tertib kunjungan pasien:
- Jam kunjungan :
- Hari kerja : 16.30-17.30
- Minggu/libur: 11.00-12.00 dan 16.30-17.30
E. Tata tertib parkir:
- Kendaraan pasien/pengunjung di halaman Unit Rawat Jalan dan Unit Darurat Medik di Jalan Rumah Sakit, sampai RSHS
F. Pintu masuk pengunjung pasien:
- Pintu Instalasi Rawat Jalan (Jl.Rumah Sakit) jam kerja dan jam kunjung pasien
- Pintu Instalasi Gawat Darurat (Jl. Eijckman) 24 jam.