Jenis Layanan | 1. MRI
2. CT.Scan 3. Radiologi Intervensi 4. Ultrasonografi 5. Radiologi Konvensional tanpa kontras 6. Radiologi Konvensional dengan kontras 7. Panoramic 8. Mammografi |
Prosedur Cara Mendapatkan Layanan | 1. Pasien Umum :
· Harus membawa surat permintaan pemeriksaan Radiologi · Surat permintaan yang dikeluarkan oleh dokter tempat pasien berobat · Mendaftar di loket pendaftaran pasien Radiologi 2. Pasien Peserta BPJS · Harus membawa surat permintaan pemeriksaan Radiologi · Surat permintaan yang dikeluargan oleh dokter yang memeriksan pasien · Mendaftar di loket pendafataran Radiologi dan membawa persyaratan administrasi sebagai peserta BPJS ( SEP dan SBPK) |
Alur Layanan | 1. Pasien datang ke loket pendaftaran radiologi, oleh petugas loket akan diberi penjelasan tentang syarat-syarat administrasi bagi setiap pasien yang membutuhkan pelayanan Radiologi.
2. Pasien diberitahu tempat atau ruangan pemeriksaan untuk pasien yang bersangkutan 3. Di ruangan pemeriksaan pasien akan dijelaskan oleh petugas kesehatan tentang pemeriksaan yang akan dilakukan 4. Setelah selesai pemeriksaan pasien diperbolehkan pulang |
Tempat Pelayanan | 1. MRI → Radiologi lantai 1
2. CT.Scan → Radiologi lantai 3. Radiologi Intervensi → RIK lantai 2 4. Ultrasonografi → Radiologi lantai 1 dan Cardiac Centre lantai 3 5. Radiologi tanpa kontras → Radiologi lantai 1 dan Radiologi lantai 2 6. Radiologi konvensional dengan kontras → Radiologi lantai 2 7. Panoramic → Radiologi lantai 2 8. Mammografi → Radiologi lantai 1
|