Instalasi Gawat Darurat Berperan dalam:
Instalasi Gawat Darurat bertugas:
Kegiatan Instalasi Gawat Darurat:
A. Penyelenggaraan pelayanan medis gawat darurat:
pelayanan resusitasi, pelayanan bedah (surgikal), pelayanan nonbedah (Medikal), obstetrik ginekologi dan pediatrik yang meliputi kegiatan :
– Monitoring supervisi pelayanan medis di R. Tindakan, Observasi/Rawat Sementara.
– Monitoring supervisi keluhan pasien/pelanggan lain.
– Audit pelayanan dan audit kematian.
– Pendataan dan penanganan kasus bermasalah.
– Pengawasan transportasi pasien gawat darurat dari IGD ke OK atau ICU.
– Melakukan pelayanan kasus tidak gawat tidak darurat melalui
pelayanan poliklinik 24 jam.
B. Pengelolaan unit administrasi umum dan pengaturan SDM yang meliputi :
– Perencanaan kegiatan.
– Pengawasan rekam medik.
– Penyelenggaraan kesekretariatan.
– Akreditasi.
– Pencatatan, pelaporan dan pengolahan data.
– Pengaturan SDM.
– Pengawasan keamanan dan ketertiban dan kordinasi dengan SATPAM.
C. Pengelolaan keperawatan :
– Pengelolaan asuhan keperawatan
– pelaksanaan bimbingan, pemantauan, pengawasan, dan penilaian asuhan keperawatan
– Pemantauan dan pengawasan etika profesi keperawatan
– Pengawasan pendukung pelayanan (koordinasi pekarya)
D. Pengelolaan penunjang dan pelatihan
– Pengelolaan peralatan medis dan non medis.
– Pengawasan kebersihan (koordinasi kegiatan Cleaning Service)
– Pengawasan Depo Farmasi.
– Pengelolaan pendidikan dan pelatihan gawat darurat.
E. Penyelenggaraan pelayanan khusus/siaga bencana :
– Pelayanan penanggulangan gawat darurat terpadu bencana
– Pelayanan pusat pengobatan keracunan tingkat Provinsi Jawa Barat.
– Pelayanan siaga VVIP.
– Pelayanan komunikasi dan informasi.
– Pelayanan ambulans.
– Pelayanan siaga dengan pendataan kerawanan dan potensi sumber daya (geomedic mapping).
– Penyiapan tim reaksi cepat (rapid respons) pada saat terjadi bencana.