Saat ini pasien dapat menggunakan kartu e-ID untuk berobat ke Fasilias Kesehatan (Faskes) sebagaimana fungsi kartu JKN. Hal ini disampaikan Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) dalam surat yang disampaikan kepada pada pimpinan Faskes. BPJS menyampaikan, sehubungan dengan banyaknya permintaan cetak kartu BPJS Kesehatan, dan berkaitan dengan rencana pengadaan format kartu/ identitas peserta baru, maka BPJS Kesehatan menerbitkan dan memberlakukan penggunaan e-ID engan fungsi yang sama dengan kartu. e-ID erukuran kertas setengah A4, digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes.

Saat digunakan/berobat, e-ID dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung lainnya (KTP, KK, dll) guna mencocokkan kesesuaian identitas pendukung pembawa e-ID dengan identitas yang tertera pada e-ID. BPJS juga menyatakan, pemberlakuan e-ID ini berlaku bagi Faskes tingkat pertama dan tingkat lanjut; bagi peserta BPJS Kesehatan baik pekerja penerima Upah (PPU), PNS, TNI, Polri, Pegawai Swasta (Perusahaan), BUMN, Pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta mandiri, masyarakat umum), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

CONTOH e-ID

 

Catatan: Peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (e-KTP) dan telah memilih faskes tingkat pertama (Puskesmas, Klinik, atau Dokter Keluarga)

Comments are closed.